Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula menimbulkan syak wasangka sejumlah kalangan.
Musababnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor gula dalam jumlah besar.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan impor terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
Baca Juga :
- Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana
- Warganet Pertanyakan Sikap Kejagung soal Kebijakan yang Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum
- Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Tunjuk Bekas Ketua Tim Hukum Nasional Anies- Cak Imin sebagai Kuasa Hukumnya
Instansi pengawas pengelolaan uang negara itu menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
“Acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ucap Khudori, peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, kepada Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.
Karena itu, Khudori meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus yang memang berpotensi merugikan negara.
Langkah ini, menurut dia, perlu diambil untuk menghindari syak wasangka lembaga itu hanya menargetkan orang-orang tertentu. “Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih,” ucap Khudori.
Komentar