Top! Polres Jeneponto Sulsel Raih Penghargaan Terbaik Penanganan Kasus Korupsi

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 17 Februari 2021 14:25

Top! Polres Jeneponto Sulsel Raih Penghargaan Terbaik Penanganan Kasus Korupsi

Pedoman Rakyat, JenepontoPolres Jeneponto meraih penghargaan dalam kasus penanganan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Bosalia yang diungkap Agustus 2019 lalu.

Penghargaan ini diberikan Kapolda Sulsel melalui Direktur Tindak Pidana Khusus, Kombes Pol Widoni Fedri kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan.

Penyerahan penghargaan kepada Polres Jeneponto sebagai juara satu dari 25 Polres se Sulsel, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan raihan penghargana tersebut. Bahkan raih penghargaan sebagai juara 1 terbaik penanganan kasus korupsi tahun 2020.

“Penghargaan yang diberikan dari pimpinan kepada anggota sebagai wujud apresiasi dari pimpinan dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Kasus ini, lanjut Syahrul, menyeret lima tersangka yang dimejahijaukan. “Kelima berkas perkara tersebut ke semuanya dalam satu laporan dan telah diproses sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih. Khususnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto.

“Apa yang diraih saat ini adalah sudah merupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Di sisi lain hal ini merupakan keberhasilan dalam penanganan kasus. Namun di sisi lain hal yang kurang membanggakan jika di wilayah kita masih terdapat kasus-kasus korupsi,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, AKP Boby yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jeneponto menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Ke lima orang itu yakni AMS selaku Pengguna Anggaran, AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.

Menurut Boby perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 Mei 2019.

Ia juga menambahkan pagu anggaran Rp6 miliar dengan nilai kontrak Rp4 miliar lebih pada proyek tersebut. “Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644.573.148,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...