Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta warga mengirimkannya video yang merekam tindakan anarkis yang diduga dilakukan prajurit TNI satr tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Andika mengatakan video yang dikirimkan warga untuk membantu proses investigasi oleh Markas Besar TNI.
Ia menuturkan warga bisa mengirimkan video dugaan aksi anarkis prajurit itu kepadanya atau melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Baca Juga :
“Ke Puspen boleh, ke saya boleh,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) siang.
Menurutnya, tindakan berlebih prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.
Untuk itu, Andika menegaskan bahwa prajurit TNI tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, tetapi juga tindak pidana.
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” tegas Andika.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” katanya melanjutkan.

Komentar