Tutup Lapak! Ini Daftar BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 06 April 2023 20:43

Tutup Lapak! Ini Daftar BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan pembubaran beberapa BUMN sejak awal 2023.

Sudah ada enam BUMN yang dibubarkan Jokowi sejak awal tahun ini.

Daftar BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun:

1. Kertas Leces

Kertas Leces resmi telah dibubarkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.

2. Merpati Nusantara Airlines

Merpati Airlines dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.

Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

3. Industri Sandang Nusantara

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.

“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan,” bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom.

4. Istaka Karya

Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

5. Industri Gelas

PT Industri Gelas menjadi BUMN lainnya yang dibubarkan Jokowi tahun ini. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.

Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

6. Kertas Kraft Aceh

PT Kertas Kraft Aceh menjadi BUMN berikutnya yang dibubarkan Jokowi. Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan tempat Jokowi mengawali kariernya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 01:18
Pemkab Barru Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru Ulfah Nurul Huda Suardi mengadakan zikir dan Doa...
Berita21 September 2024 00:29
Bongkar Kasus Narkoba di Barru, 4 Polisi Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
Pedomanrakyat.com, Barru – Security Kantor KPU Kabupaten Barru, Muliadi terima penghargaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangk...
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...