Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi X DPR RI mengaku segera memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan asumsi bahwa Kenaikan UKT awalnya tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Namun, ternyata kenaikan UKT juga terjadi pada perguruan tinggi negeri selain PTN-BH. Sehingga, Komisi X DPR akan meminta penjelasan Kemendikbud terkait kenaikan UKT hingga mencapai tiga kali lipat itu.
Baca Juga :
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang Kementerian seperti apa,” kata Fikri dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (18/5).
Komentar