UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta

Nhico
Nhico

Jumat, 26 Desember 2025 08:02

UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Pengumuman ini dilakukan menyusul penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menyampaikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, UMK Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan.

Sementara itu, UMSK sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 per bulan. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin ditetapkan sebesar Rp4.111.084 per bulan. Adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 per bulan.

UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...