UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta

Nhico
Nhico

Jumat, 26 Desember 2025 08:02

UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Pengumuman ini dilakukan menyusul penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menyampaikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, UMK Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan.

Sementara itu, UMSK sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 per bulan. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin ditetapkan sebesar Rp4.111.084 per bulan. Adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 per bulan.

UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...