Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Pengumuman ini dilakukan menyusul penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulsel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menyampaikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, UMK Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan.
Sementara itu, UMSK sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 per bulan. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin ditetapkan sebesar Rp4.111.084 per bulan. Adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 per bulan.
Baca Juga :
UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Komentar