Pedoman Rakyat, Makassar – Di Kecamatan Ujung Pandang, Kelurahan Baru, Anggota DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (APT) mengundang pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi di Hotel Almadera, Selasa (24/8/2021).
Dalam kegiatan penyebarluasan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 menghadirkan Kepala Dinas PTSP/ Penanaman Modal Provinsi Sulsel DR Jayadi Nas sebagaia narasumber.
APT dalam sambutanya pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa insentif dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha adalah stimulus agar pertumbuhan ekonimi di Sulsel bisa lebih bagus.
Baca Juga :
“Dimasa pandemi Covid-19 iklim usaha yang tidak menentu tentunya yang paling merasakan dampaknya adalah pelaku usaha dan kita berharap para pelaku usaha yang terdampak ini bisa memanfatkan fasilitas dan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah seperti pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah bantuan pemodalan dan pinjaman bunga rendah bagi usaha mikro dan kecil serta mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan infomasi data peluang invetasi dari pemerintah melalui dinas terkait yakni dinas PTSP dan penanaman modal,” ujar APT.
Legislator Fraksi NasDem tersebut juga memberikan motivasi kepada para pelaku usaha. “Bahwa apapun bentuk fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah dan kita dapatkan tapi kalau kita tidak bekerja keras dan fokus mengelolah usaha maka susah untuk berkembang, maka dari itu para pelaku usaha agar senatiasa bekerja keras serta fokus mengelolah usaha untuk bisa meraih kesuksesan,” jelasnya.
Sementara itu, DR Jayadi Nas dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa dukungan kemudahan yang telah disiapkan oleh pemerintah adalah dukungan kebijakan fiskal dan kemudahan atau nonfiskal. Fiskal yakni dukungan permodalan bagi usaha mikro dan kecil sedangkan non fiskal adalah sarana dan prasrana seperti lokasi, promosi sampai penyediaan data tentang peluang investasi.
“Mekanisme untuk mendapatkan insetif dan kemudahan untuk pelaku usaha tentunya harus bemohon dan nanti tim akan melakukan penilaian dan verifikasi,” ujar Jayani Nas.
“Di Sulsel para pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) itu sudah mudah karena semua serba online dan nol rupiah atau gratis,” lanjut Jayadi Nas.
Pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengparesasi perda ini. Dan mengucapkan terimakasih kepada APT dan pemerintah Provinsi Sulsel, semoga dengan adanya perda ini pelaku usaha merasa aman dan nyaman

Komentar