Untuk Para PNS, Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 07 Mei 2021 22:30

Untuk Para PNS, Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran

Pedoman Rakyat, Jakarta – Para pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kali ini dilarang bepergian keluar daerah (mudik) serta mengambil cuti selama masa periode 6 – 17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini. Ia mengatakan memang pada tanggal 7 april yang lalu Menpan telah menerbitkan surat edaran Menpan No.8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.

Kendati demikian tetap ada pengecualian bagi pegawai ASN yang ingin melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan.

“Larangan bepergian keluar daerah dan atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” kata Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, pada Jumat (7/5/2021).

Selanjutnya, selain pelarangan mudik, pengajuan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) juga tidak diizinkan selama masa periode yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” katanya.

Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” demikian Rini Widyantini.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...