Untuk Para PNS, Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 07 Mei 2021 22:30

Untuk Para PNS, Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran

Pedoman Rakyat, Jakarta – Para pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kali ini dilarang bepergian keluar daerah (mudik) serta mengambil cuti selama masa periode 6 – 17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini. Ia mengatakan memang pada tanggal 7 april yang lalu Menpan telah menerbitkan surat edaran Menpan No.8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.

Kendati demikian tetap ada pengecualian bagi pegawai ASN yang ingin melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan.

“Larangan bepergian keluar daerah dan atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” kata Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, pada Jumat (7/5/2021).

Selanjutnya, selain pelarangan mudik, pengajuan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) juga tidak diizinkan selama masa periode yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” katanya.

Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” demikian Rini Widyantini.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 14:11
Polemik Upah Buruh Vendor, DPRD Pangkep Tegaskan SK Gubernur Mengikat
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik tuntutan kenaikan upah buruh vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mencuat. Para pekerja menuntut pembayaran...
Daerah03 Februari 2026 13:46
Hadiri Rakornas Kemendagri, Bupati Sinjai Ikuti Pembahasan Program Strategis Nasional
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun...
Metro03 Februari 2026 13:34
Sekda Makassar Tegaskan Forum Perangkat Daerah Kunci Sinkronisasi Program Kesehatan 2027
Pedomanrakyat.com, Makassar— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan Forum Perangkat Daerah (FPD) merupakan kegiatan yang...
Ekonomi03 Februari 2026 12:36
PBB Maros Ditarget Rp41,5 Miliar, Distribusi SPPT Dipercepat
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp41,5 mi...