Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia dalam menuju harmonisasi sistem PVT pada tingkat internasional telah melakukan kajian manfaat dan biaya keanggotaan organisasi internasional pada tahun 2021, diskusi publik dan identifikasi reviu UU PVT pada tahun 2022, dan akan dianjutkan dengan kajian hukum di tahun 2023-2024.
Permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah masih lemahnya kesadaran akan pentingnya PVT, permohonan hak PVT yang masih sedikit setiap tahun di rata-rata 50 varietas/tahun, dan terdapat beberapa disharmonisasi regulasi perbenihan terkait PVT.
Pada kesempatan forum kali ini Indonesia mengusulkan 2 (dua) proposal kegiatan kerja sama, yaitu proposal pertama adalah kajian hukum persiapan keanggotaan Indonesia dalam harmonisasi sistem PVT di tingkat global dengan melibatkan pentahelix (5 unsur) yaitu pemerintah, akademisi, petani dan masyarakat, pelaku usaha dan media.
Proposal ke-dua, yaitu pelatihan dengan dispatching expert untuk mengembangkan (revisi) panduan pengujian Padi dan manajemen varietas koleksi/referensi.
Baca Juga :
Pertemuan ini juga menyepakati Cambodia sebagai tuan rumah annual meeting EAPVP forum ke-17.
Komentar