Pedoman Rakyat, Makasar – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap langkah-langkah penyelidikan kasus pemerkosaan 3 anak yang dilakukan Polres Luwu Timur. Termasuk penyelidikan oleh Polda Sulawesi Selatan hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kita cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel,” tutur Agus, pada Senin (11/10/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan hal serupa. Dia memastikan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke publik secara transparan.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan,” kata Argo.
Polri meminta semua pihak dapat melihat ke depan dalam proses pengusutan kasus dugaan perkosaan tiga anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur.
Polri menyebut, setiap bukti baru yang muncul pasti akan didalami penyidik.
“Tentunya kita melihat di depan ya, permasalahan sudah mengemuka. Sekali lagi, apabila dari siapa pun ya yang memiliki alat bukti baru, bisa diserahkan kepada pihak Polri. Nanti penyidik akan mendalami daripada alat bukti baru tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri,.
Komentar