UPT Metrologi Legal Disdag Makassar Konsisten Lakukan Tera Ulang

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 02 Mei 2022 17:29

Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin.
Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Satu hal yang perlu diapresiasi dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) metrologi legal Dsidag Makassar, yakni konsistensi dalam melakukan tara dan tera ulang.

Bahkan, UPT Metrologi legal Makassar, belum memberi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini.

Meski demikian sejak dibuka awal Maret 2022 lalu, Metrologi Legal Disdag Makassar sudah menera sebanyak 650 uttp dengan pemasukan sebesar Rp15 juta.

Kendati demikian, pihak UPT Metrologi legal Makassar pendataan dan penerimaan UTTP meski target PAD belum ada.

“Nanti bulan 6 diperubahan dijanji oleh bidan anggaran, kita belum ada target sejauh ini, jadi kita kasih masuk saja PAD, nanti targetnya belakangan. Jadjnanti bulan 6 baru muncul (target),” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Jamaluddin, Senin (2/5/2022).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2026 15:09
Munafri Respons DPRD, Regulasi Isu LGBT Segera Dibahas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons sorotan DPRD terkait isu LGBT yang mengemuka dalam Rapat Paripurn...
Politik21 April 2026 14:07
DPRD Pangkep Ingatkan Pemda Soal PAD, Serapan Anggaran, dan Kinerja OPD
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Lapora...
Metro21 April 2026 13:53
Melinda Aksa Apresiasi Pelatihan GPK, Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Setara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dengan komitmen memperkuat pendidikan inklusi, Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, resmi membuka Pelatihan G...
Metro21 April 2026 13:52
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melayangkan ultimatum keras kepada seluruh guru dan kepala sekolah di lembaga pendidikan TK,...