Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan atau Disdag Kota Makassar melakukan pelayanan tera dan tera ulang di Perusahaan.
Terbaru, UPT metrologi legal Disdag Makassar melakukan pelayanan langsung pada perusahaan terigu, tepatnya di PT Eastern Pearl Flour Mills, bertempat di Jalan Hatta No. 32 Ujung Tanah, Kota Makassar.
Kepala UPT metrologi legal Disdag Makassar, Jamaluddin menuturkan bahwa, pihaknya telah menera 5 unit alat timbangan elektronik atau timbangan ban berjalan (Conveyor belt scale)
Baca Juga :
“Ini baru tera pertama, jadi yang minta itu pemasok timbanganya. Nanti tahun berikutnya baru pihak pabrik terigu yang minta, karna timbangan ini tidak bisa diangkat-angkat,” beber Jamaluddin, Rabu (20/9/2023).
Bukan hanya itu, UPT metrologi legal Disdag Makassar juga melakukan kegiatan tera dan tera ulang timbangan jembatan di Kawasan Industri Makassar (Kima).
“Jadi kalau di Kima ada permintaan via aplikasi Go Tera agar dilakukan tera dan tera ulang,” bebernya.
Untuk di Kima sendiri yang mengirim permintaan agar dilakukan tera dan tera yakni dari PT Metta Makassar Jaya Abadi, di Pergudangan Parangloe Indah Blok J3, No.1 Makassar.
Komentar