UPT Metrologi Legal Disdag Tera-Tera Ulang 3567 Unit Alat UTTP Per Oktober 2023

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 10 November 2023 07:21

UPT Metrologi Legal Disdag Tera-Tera Ulang 3567 Unit Alat UTTP Per Oktober 2023

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik ke pada masyarakat.

Salah satunya, pelayanan tera dan tera ulang agar akurasi dari setiapa alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pedagang. Sesuai aturan.

Kepala Upt Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin menuturkan bahwa, pihaknya rutin melakukan tera dan tera ulang di Makassar. Apalagi saat ini permintaan bisa lewat aplikasi.

“Jadi kami terus memaksimalkan penerimaan dengan melakukan keg tera dan tera ulang UTTP melalui Aplikasi GoTera,” beber Jamal, Jumat (10/11/2023).

Jamal juga mengungkapkan bahwa, adapun Penerimaan UPT Metrologi sampai dengan Bulan Oktober 2023, sebanyak Rp.54.122.200 dengan jumlah uttp total 3567 unit.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional09 Mei 2025 10:43
Siap-siap! Bahlil Bakal Setop Impor Minyak dari Singapura: Timur Tengah Lebih Bermartabat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana setop impor minyak dari Singapura. Menteri ESDM Bahlil ...
Olahraga09 Mei 2025 10:35
MU Ciptakan All English Final di Liga Europa, Sikat Athletic 4-1,
Pedomanrakyat.com, Inggris – Manchester United (MU) bangkit dari posisi tertinggal dan tertekan untuk mencetak empat gol pada babak kedua mengal...
Nasional09 Mei 2025 10:22
Respons Gelombang Besar PHK, Menaker: Info Kerja Terintegrasi dalam SIAPKerja
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengoptimalkan platform SIAPKerja untuk merespons gelombang pemutusan h...
International09 Mei 2025 10:02
AS Imbau Warganya Hindari Bepergian ke Beberapa Wilayah di Indonesia karena Alasan Keamanan
Pedomanrakyat.com, AS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengimbau warganya tidak bepergian ke Indonesia, khususnya ke provinsi Papua Tengah dan ...