Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembaharuan rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) Kota Makassar.
“RDTR adalah bentuk turunan dari peraturan daerah RTRW (rencana tata ruang wilayah). RDTR Kota Makassar sudah tiga tahun lebih sejak diperbarui sehingga perlu pembaruan sesuai perkembangan kota,” kata Abdi Asmara, di tengah kunjungan kerjanya di DPRD Kota Bandung, Jl Sukabumi, Kacapiring, Kota Bandung, Senin (26/10).
Abdi Asmara didampingi Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli, Arifin kulle (demokrat), Natsir Rurung (Berkarya) Muh Yahya (Nasdem), Anwar Farouk (PKS), Mesakh Raymond (PDIP), Muchlis Misbah (Hanura), Andi Suharmika (Golkar), Imam Mudzakkar (PKB), dan Andi Pahlevi (Gerindra).
Baca Juga :
Abdi mengatakan, jika perda sudah lebih dari 3 tahun maka sudah dapat diperbaharui sehingga penting untuk melakukan sharing agar dapat menambah dan menyempurnakan naskah akademiknya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Sandy Muharram menjelaskan, pihaknya juga sementara merampungkan pembahasan RTRW setelah itu membahas RDTR.
Namun, untuk perizinannya, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki turunan dari aplikasi OSS (online system subsmition) yang dituangkan dalam bentuk Perda Nomor 17 tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang OSS tata ruang.
Mendengar penjelasan tersebut, Abdi meminta soft copy kedua perda tersebut untuk dijadikan perbandingan maupun komparasi perda.
Usai sharing, diakhiri tukar cenderamata dan foto bersama. Turut pula staf sekretariat DPRD Makassar sebagai pendamping Andi Taufiq Nadsir, Hasmi, Haerul, Muh Rusli, Muh Aidin, dan Hasriani Hamsal. (*)
Komentar