Usai Kongres, Ketua PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Editor
Editor

Jumat, 14 Februari 2020 15:41

Usai Kongres, Ketua PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.

Dimana diketahui, dua hari sebelumnya, Zulhas kembali mendapatkan kepercayaan dari kader partai berlambang Matahari Terbit itu untuk memimpin partai untuk periode keduanya.

Wakil Ketua MPR RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu bergegas memasuki Gedung KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dilansir Jawa Pos, Jumat (14/2).

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Mei 2025 23:22
Bupati Irwan Hadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Bank Sulselbar: Kami Harap Semakin Profesional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 dan RUPS...
Metro14 Mei 2025 22:30
Pemkot Makassar Ingin Jadikan Pasar Summarecon Sebagai Percontohan, Ini Alasannya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, menjadikan pasar di area Summarecon, Kecamatan Biringkanaya sebagai percontohan pasar mo...
Politik14 Mei 2025 21:30
Pekan Ini, Empat Paslon Pilkada Palopo Adu Gagasan dalam Debat Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan melaksanakan debat publik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan waki...
Metro14 Mei 2025 20:41
Fatmawati Rusdi: Bank Sulselbar Harus Jadi Prime Mover Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri sekaligus membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahuna...