Pedomanrakyat.com, Sultra – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kasusnya hingga permintaan uang damai oleh polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Iya benar, ibu Supriyani akan tuntut balik,” kata penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/11).
Andre menerangkan Supriyani akan melayangkan tuntutan balik setelah majelis hakim memutuskan vonis atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi sehingga menjadikan dia sebagai terdakwa.
Baca Juga :
- Ditemukan 10 Ribu Sembako Diduga untuk Cagub 01 di Bone, Milik Profesor Zakir Sabara-Libatkan Polisi
- Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara
- 5 Anggota Polisi Polresta Barelang Batam yang Selundupkan Sabu Diperikasa di Mabes Polri
“Nanti sudah sidang pembacaan vonis,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11).
Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberikan atensi kepada oknum polisi yang diduga meminta dan menerima uang dalam penanganan kasus tersebut.
Komentar