Pedoman Rakyat, Jakarta- Pemerintah melalui klinik Kimia Farma memberikan layanan vaksin individu atau mandiri bagi masyarakat. Layanan ini rencananya akan dibuka mulai Senin (12/7/2021).
Pada tahap awal ini, setidaknya akan ada delapan klinik Kimia Farma yang menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota. Ke depan akan diperbanyak jumlah kota yang bisa menyediakan layanan ini.
Lalu berapa tarif vaksin individu?
Baca Juga :
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.
Dalam keputusan ini tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Sehingga jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.
Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis. Artinya untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.
Dengan tarif tersebut maka setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.
Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.
Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa tarif vaksin dan vaksinasi adalah batas tertinggi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.
Harga tersebut juga sudah termasuk keuntungan 20% untuk pembelian vaksin dan keuntungan 15% untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi.
Komentar