Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Makassar.
Komisoner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan bahwa, sejauh ini ada 23 kasus Bacaleg ganda yang ditemukan untuk DPRD Kota Makassar.
“Dari jumlah 23 bacaleg ganda, 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal,” kata Gunawan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga :
Gunawa menuturkan bahwa, ganda internal adalah ganda yang terjadi dalam satu partai. Namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.
“Contohnya satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kab/kota yang berbeda,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk ganda eksternal sendiri merupakan ganda yang terdapat pada partai politik (Parpol) berbeda.
“Contohnya, satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, dan lain-lain,” terang Gunawan.
Komentar