Pedomanrakyat.com, Padang – Polresta Padang, Sumatera Barat, menetapkan tiga mahasiswi di Padang yang mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras menjadi tersangka.
Ketiga mahasiswi berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP Tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah dilansir Kompas.com, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga :
Dedy mengatakan, ketiga mahasiswi itu tidak ditahan karena melakukan tindak pidana ringan (tipirng).
“Tidak ditahan karena tipiring. Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Dedy.
Sebelumnya diberitakan, video tiga wanita mencekoki kucing dengan miras viral di media sosial.
Komentar