Viral, Video Penganiayaan Hewan Langka di Sumbar, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Jennaroka
Jennaroka

Minggu, 04 April 2021 19:45

Viral, Video Penganiayaan Hewan Langka di Sumbar, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Pedoman Rakyat, Sumbar – Polda Sumbar dan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap pria yang diduga menyiksa satwa langka simpai Sumatera. Aksi pria tersebut terekam dalam sebuah video yang belakangan viral di media sosial.

Ada enam orang yang diamankan, di antaranya MR (15) yang memegang ekor simpai, HF (32) memegang karung, TPT (16) dan JM (45) berada di lokasi itu, A (17) sebagai perekam video, serta RM (18) penyebar video.

“Terduga pelakunya sudah kita amankan bersama penyebar videonya kemarin,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra, Minggu (4/4/2021).

Ade menambahkan, sebelum diamankan, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar melakukan identifikasi lokasi. Lokasi penganiayaan satwa langka itu diketahui terjadi di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

“Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” kata Ade.

Sebelumnya, sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.

Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.

Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat. Penyiksa satwa langka Simpai yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Penyiksa diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 November 2024 00:49
BPOM Makassar Diminta Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Pengusaha Skincare “Nakal”
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama mitra kerjanya dilakukan di gedung DPRD lantai 9 pukul...
Metro30 November 2024 00:44
Viral di Medsos Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan di Polrestabes Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mario David Ketua Harian Sehati di Pilwali Makassar, Tak terima dituding sebagai biang kekalalah Pasangan nomor ur...
Ekonomi30 November 2024 00:18
Pengumuman! Prabowo Tetapkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebi...
Nasional30 November 2024 00:10
Anies Baswedan Yakin Pramono-Rano Selesai 1 Putaran, Ini Alasannya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini Pilkada 2024 akan selesai dalam satu putaran. Hal itu berdasar...