Viral, Video Penganiayaan Hewan Langka di Sumbar, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Jennaroka
Jennaroka

Minggu, 04 April 2021 19:45

Viral, Video Penganiayaan Hewan Langka di Sumbar, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Pedoman Rakyat, Sumbar – Polda Sumbar dan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap pria yang diduga menyiksa satwa langka simpai Sumatera. Aksi pria tersebut terekam dalam sebuah video yang belakangan viral di media sosial.

Ada enam orang yang diamankan, di antaranya MR (15) yang memegang ekor simpai, HF (32) memegang karung, TPT (16) dan JM (45) berada di lokasi itu, A (17) sebagai perekam video, serta RM (18) penyebar video.

“Terduga pelakunya sudah kita amankan bersama penyebar videonya kemarin,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra, Minggu (4/4/2021).

Ade menambahkan, sebelum diamankan, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar melakukan identifikasi lokasi. Lokasi penganiayaan satwa langka itu diketahui terjadi di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

“Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” kata Ade.

Sebelumnya, sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.

Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.

Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat. Penyiksa satwa langka Simpai yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Penyiksa diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah09 Mei 2025 14:17
Wabup Soppeng Selle Temui Kepala BKN, Harap Bisa Akomodir 3.097 Honorer Diangkat Jadi ASN
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng tengah berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorernya...
Ekonomi09 Mei 2025 13:46
Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Ibas Paparkan 11 Program Prioritas Pembangunan di Lutim
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Ka...
Metro09 Mei 2025 12:26
Bupati Irwan Awali Jumat Pagi dengan Jalan Sehat dan Apel Bersama Tim Kebersihan Lutim
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam didampingi beberapa Kepala OPD, mengawali Jum’at paginya dengan melakukan o...
Metro09 Mei 2025 12:12
Pemkab Enrekang Gelar Verifikasi Lapangan Hybrid untuk Evaluasi KLA Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Enrekang –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelar kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid, dalam rangka Evaluasi Kabupaten L...