Wabup Luwu Utara Jumail: Tidak Ada Penerimaan Non-ASN Baru

Nhico
Nhico

Senin, 10 Maret 2025 13:40

Wabup Luwu Utara Jumail.
Wabup Luwu Utara Jumail.

Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membuka penerimaan tenaga non-ASN baru.

Hal itu Ia sampaikan pada rapat dengan seluruh tenaga non ASN lingkup Sekretariat Daerah Pemkab Luwu Utara, jumat (7/2) di aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan penataan tenaga honorer agar lebih tertib serta sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Kami harus melakukan langkah-langkah strategis tanpa merugikan pihak-pihak yang ada. Saat ini, tenaga honorer cukup membebani APBD, sehingga kami ingin memastikan bahwa yang ada dalam database benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dan tidak ada SK ganda,” ujar Jumail.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menertibkan tenaga non-ASN dengan memastikan siapa saja yang masuk dalam database dan mana yang tidak. Sesuai arahan pemerintah pusat, status tenaga honorer akan dihapus, dan pengangkatan tenaga baru hanya dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka yang masuk dalam database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu secara bertahap dan pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk itu. Sementara yang non database juga akan ditata ulang,” jelasnya.

Jumail menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Apa pun kebijakan yang diambil oleh bupati nantinya, itu sudah menjadi keputusan pemerintah daerah dan tentu tidak akan melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Arief R. Palallo, saat ini terdapat sekira 4.500 tenaga non-ASN dalam database.

Sejak dilakukan penataan, 2.009 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, sementara 2.500 tenaga honorer lainnya masih dalam proses pengaturan ulang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Kami akan menata mereka menjadi tenaga PPPK paruh waktu yang penggajiannya dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujar Arief. (IKP)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Maret 2025 20:43
Wabup Soppeng Selle Bersama BPJS Kesehatan Watampone Bahas UHC Prioritas
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampon...
Daerah10 Maret 2025 20:07
Wabup Andi Akmal Kunjungi Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham, Harap Ada Kantor Imigrasi di Bone
Pedomanrakyat.com, Bone – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Ke...
Metro10 Maret 2025 19:36
Muhammad Sadar Dorong Pertamina Keluarkan Surat Edaran Tegaskan Penyaluran BBM Resmi
Pedomanranrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, membidangi pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang komisi l...
Daerah10 Maret 2025 19:11
Kabar Gembira! Bupati Ibas Gratiskan Fasilitas Olahraga dan Tempat Hiburan Masyarakat di Lutim
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa seluruh fasilitas milik Pemerintah Daerah yang selama ini b...