Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (08/03/2023).
Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari, SE yang secara resmi membuka kegiatan ini mengemukakan maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergitas dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pembangunan desa di Kabupaten Maros.
Wabup mengapresiasi para Camat dan Kepala Desa yang hadir pada pelaksanaan rakor ini.
Baca Juga :
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini dapat tercipta ruang komunikasi dan diskusi yang betul-betul interaktif sehingga seluruh stakeholder dapat mengidentifikasi, memetakan permasalahan yang ada dan membaca potensi desa untuk selanjutnya menelorkan strategi dan kebijakan yang paling tepat dan solutif untuk masing-masing isu yang teridentifikasi.
“Saya berharap Pemerintah Desa mampu memberikan masukan, gagasan dan ide terbaik untuk pengembangan desanya dengan memperhatikan berbagai aspek tanpa harus mengabaikan kearifan lokal setempat” tutur Wabup.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin yang pada rakor tersebut selaku narasumber menyampaikan, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa ini melalui beberapa tahapan. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Kegiatan ini, jelas Sekda, mengacu pada beberapa regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK/07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Maros No.24 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Peraturan Bupati No.132 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aloksi Dana Desa T.A 2023.
Sekda juga menekankan, dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen terkait untuk berkomitmen dalam pengelolaan keuangan desa menjadi semakin baik, mengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pembangunan di desa.
Sekda mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Percepatan Digitalisasi Daerah yang mewajibkan seluruh transaksi dilakukan non tunai atau by transfer elektronik yang tujuannya untuk mendukung akuntabiltas dan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
Hadir pada pelaksanaan rakor tersebut Kepala Dinas PMD Drs Idrus,M.Si, Kepala Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dian Evayanti, SH, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Maros.
Komentar