Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU mengungkap adanya 11 anggota lembaga penyelenggara pemilu pada tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan pemilik.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa hasil itu didapati usai pihaknya melakukan pengecekan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id sekitar pukul 10.56 WIB hari ini.
“Jumlah sementara 6 anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga :
Kemudian tak hanya itu, ia menyampaikan, sejumlah staf KPU di daerah juga banyak yang dicatut tanpa sepengetahuan.
“Jumlah sementera personalia sekretariat KPU kab/kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan 5 orang,” tuturnya.
Komentar