Pedoman Rakyat, Makassar– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar tak perlu membutuhkan waktu lama mengungkap siapa pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkup Balai Kota Makassar.
Dua pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Rabu (15/9/2021) kemarin. Ada dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FAM (23) dan RDN (39).
Lebih mengagetkannya lagi, ternyata hasil jualan barang curian yang diambil kedua pelaku tersebut, bakal dipakai untuk modal pernikahan.
Baca Juga :
“Pelaku modusnya sebagai modal nikah. Caranya bertindak ini diwaktu libur dan saat keadaan sepi. Mereka memantau situasi dulu. FAM ini akan menikah rekannya ini membantu,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal F Rakhman saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (16/9/2021) sore.
Kata Jamal, kedua pelaku ini beraksi sudah sejak lama. “Kejadian dari bulan Maret sampai September,” ucapnya.
Berbagai barang bukti inventaris milik pemerintahan Kota Makassar disita polisi dari tangan pelaku. Barang bukti sikat gigi hingga berbagai bentuk gelas juga digasak kedua pelaku.
“Keduanya ini pegawai kontrak kedua pelaku sudah bekerja di Balai Kota ada 2 dan 9 tahun,” ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 dengan kurungan penjara diatas 5 tahun.
Komentar