Pedoman Rakyat, Makassar – Sistem tata kelola data dan administrasi di Pemkot Makassar jelas bermasalah. Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan BPK mengenai pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemkot Makassar yang tidak sesuai ketentuan.
Didapati BPK pada saat rekonsiliasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Ada beberapa pegawai yang tidak masuk ke database. Kepala Inspektorat Pemkot Makassar, Zaenal, menjelaskan, ada ketidaksingkronan data antara Pemkot Makassar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kesalahannya adalah, secara regulasi tidak terdaftar di BKN. Tapi kita tetap menganggarkan gajinya. Walaupun ini tidak banyak, ada enam orang, tapi itu kan namanya tetap ada pengeluaran negara. Itu kalau dibiarkan bisa dianggap memberikan kerugian negara,” jelas Zainal.
Baca Juga :
Menanggapai hal itu Plt Kepala BKPSDMD Makassar, Siswanta Attas mengatakan, memang ada miss data yang dikelola Pemerintah Kota Makassar dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Jadi misalnya di data kita ini ada yang meninggal tapi beritanya belum sampai di BKN. Nah sewaktu diperiksa BPK didapati pembayaran menurut data dari BKN. Tetapi menurut BKPSDMD itu tidak terbayar. Jadi ini miss data sebenarnya,” jelas Siswanta memberi contoh.
Selain itu Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDMD Makassar, Abdul Kadir Masri menilai, walaupun data kepegawaian dari pemerintah Kota sedikit berbeda dengan data kepegawaian dari BKN, namun pembayaran gaji dan tunjangan itu tetap diberikan pada pegawai yang bekerja dan berkinerja.
“Itu berbeda, karena transaksi dari pada mutasi PNS ini setiap saat bahkan setiap hari ada. Insya Allah untuk data, walaupun ada selisih sedikit dengan BKN tetapi faktanya itu untuk pembayaran gaji itu untuk orang yang bekerja dan berkinerja itu yang digaji,” demikian Kadir Masri.
Komentar