Wahyu Setiawan Sudah Disuap Rp900 Juta, Tapi Juga Gagal Atur PAW PDIP

Editor
Editor

Kamis, 09 Januari 2020 18:18

Wahyu Setiawan Sudah Disuap Rp900 Juta, Tapi Juga Gagal Atur PAW PDIP

Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp900 juta untuk dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka.

Sayangnya, Wahyu Setiawan sudah menerima suap tersebut, akan tetapi akhirnya juga gagal atur PAW dari caleg PDIP. 

Sebagai mana diketahui, Wahyu diamankan dalam operasi tangkap tangan. Total ada delapan orang yang diamankan KPK lewat operasi dua hari, 8 dan 9 Januari 2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR terpilih 2024 dari fraksi PDIP. Diketahui Caleg PDIP terpilih dalam Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas, meninggal sehingga harus dicari penggantinya di kursi legislatif.

“Awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019,” ujar Lili dilansir CNN di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. Pada putusannya, MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).

PDIP lalu mengirim surat ke KPU guna menetapkan Harun Masiku (HAR) sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang sudah wafat.

Tapi, lewat rapat pleno 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazarudin Kiemas.

Untuk mendorong HAR sebagai PAW, Saeful (SAE) menghubungi orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) guna melakukan lobi. ATF pun menjalin komunikasi dengan Wahyu Setiawan. Wahyu pun menyanggupi membantu, dan meminta dana operasional Rp900 juta.

“Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian,” ujar Lili.

Pemberian dana tersebut terjadi pada pertengahan dan akhir Desember 2019. Pada pemberian pertama, salah satu sumber dana memberikan Rp400 juta untuk WSE melalui ATF, DON, dan SAE. Kemudian Wahyu disebutkan menerima uang lagi dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Lalu, pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850 juta lewat salah seorang staf di DPP PDIP. SAE memberikan uang Rp150 juta kepada DON. Kemudian, sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi jadi Rp450 juta pada ATF, di mana Rp250 juta untuk operasional.

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” kata Lili.

Tapi, pada 7 Januari 2020, Rapat Pleno KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW, dan tetap pada keputusan awal.

“Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW,” ujar Lili.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya di ATF. Pada saat itulah, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura,” tutup Lili. (mei)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...