Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.
“Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga :
Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.
Komisioner KPU, Idham Khalik, mengatakan kewajiban LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus karena tidak adanya aturan dalam UU Pemilu.
Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.
Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komentar