Wajib Tahu! Ini 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Maret 2025 14:37

Wajib Tahu! Ini 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia.

NPWP menjadi syarat utama untuk melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.

Jika nomor tersebut sudah dihapus, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghapusan dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP.

Lalu, kelompok wajib pajak siapa saja yang bisa menghapus NPWP?

Kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), berikut kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP:

• Tidak mempunyai utang pajak

• Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)

• Seluruh NPWP cabang telah dihapus

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Selain ketentuan di atas, ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah tertentu yang dapat menghapus NPWP, yakni:

Wajib pajak orang pribadi:

• Menghapus NPWP karena alasan lain

• Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

• Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK

• Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)

• Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Wajib pajak badan dan instansi pemerintah:

• Menghapus NPWP karena alasan lain

• Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

• Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah
Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi

• Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha

• Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Januari 2026 22:35
Dari Sulawesi untuk Indonesia, PSI Sulteng Kirim 500 Kader dan 100 Mobil ke Rakernas Makassar
Pedomanrakyat.com, Palu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Tengah menunjukkan kesiapan penuh menyambut Konso...
Metro09 Januari 2026 22:16
Makassar Half Marathon 2026 Ditargetkan 12 Ribu Peserta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendengarkan laporan panitia penyelenggara Makassar Half Marathon (MHM) 202...
Daerah09 Januari 2026 21:29
Di Hadapan Wisudawan STKIP DDI Pinrang, Wabup Sudirman Tekankan Kolaborasi Bangun SDM
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pihak dalam...
Ekonomi09 Januari 2026 20:21
KP2KP Sengkang-BPKPD Wajo Gelar Edukasi Pembuatan E-Bupot A2 dan Pelaporan SPT Tahunan
Pedomanrakyat.com, Wajo – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan ...