Wajib Tahu! Ini 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Maret 2025 14:37

Wajib Tahu! Ini 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia.

NPWP menjadi syarat utama untuk melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.

Jika nomor tersebut sudah dihapus, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghapusan dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP.

Lalu, kelompok wajib pajak siapa saja yang bisa menghapus NPWP?

Kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), berikut kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP:

• Tidak mempunyai utang pajak

• Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)

• Seluruh NPWP cabang telah dihapus

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Selain ketentuan di atas, ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah tertentu yang dapat menghapus NPWP, yakni:

Wajib pajak orang pribadi:

• Menghapus NPWP karena alasan lain

• Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

• Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK

• Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)

• Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Wajib pajak badan dan instansi pemerintah:

• Menghapus NPWP karena alasan lain

• Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

• Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah
Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi

• Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha

• Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...