Wajib Tahu! Ini 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Maret 2025 14:37

Wajib Tahu! Ini 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia.

NPWP menjadi syarat utama untuk melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.

Jika nomor tersebut sudah dihapus, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghapusan dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP.

Lalu, kelompok wajib pajak siapa saja yang bisa menghapus NPWP?

Kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), berikut kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP:

• Tidak mempunyai utang pajak

• Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)

• Seluruh NPWP cabang telah dihapus

• Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Selain ketentuan di atas, ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah tertentu yang dapat menghapus NPWP, yakni:

Wajib pajak orang pribadi:

• Menghapus NPWP karena alasan lain

• Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

• Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK

• Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)

• Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Wajib pajak badan dan instansi pemerintah:

• Menghapus NPWP karena alasan lain

• Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

• Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah
Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi

• Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha

• Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Maret 2025 23:40
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Lepas Lomba Takbir Keliling di Lapangan Andi Makassau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi melepas Lomba Takbir Keliling di Lapangan Andi Makassau, Minggu ...
Daerah30 Maret 2025 23:29
Momen Idul Fitri, Bupati-Wakil Bupati Enrekang Dekatkan Diri dengan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati dan wakil Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro, dipastikan akan mengikuti ibadah Sal...
Metro30 Maret 2025 23:24
Situasi Aman dan Kondusif, Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Petugas Malam Takbiran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel...
Metro30 Maret 2025 11:33
Tak Becus Kerja Pembangunan Pasar Tomoni, Bupati Lutim Ibas Beri Sangsi Tegas Hentikan Kontrak Kontraktor
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler kembali melakukan inspeksi mendada...