Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membolehkan mal beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akan tetapi mal yang kedapatan tidak melakukan pengecekan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi akan ditutup.
“Semua wajib menggunakan aplikasi (PeduliLindungi), ini give dari pusat, tapi kami juga kasih tambahan, bahwa jika itu tidak diikuti, maka kita akan tutup,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (8/9/2021).
Danny Pomanto menjelaskan, PPKM di Makassar tak jauh beda dengan aturan PPKM sebelumnya. Hanya, aplikasi PeduliLindungi diberlakukan di semua tempat, termasuk mal.
Baca Juga :
“Semua hal (pakai PeduliLindungi) ini, karena itu sudah menjadi bagian dari pemerintah pusat, termasuk olahraga harus PeduliLindungi, sama dengan (aplikasi akan dibuat Pemkot) Peduli Salamaki,” jelasnya.

Komentar