Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini

Nhico
Nhico

Kamis, 29 Mei 2025 16:10

Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025.

Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025), dikutip dari siaran pers.

Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.

Artinya, kata dia, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Eddy mencontohkan, di dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama.

Padahal nanti per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujarnya.

Eddy juga mengatakan, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.

Dia menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.

Melihat dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.

Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.

“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ucap dia.

Sementara itu, DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengebut revisi KUHAP agar dapat segera disahkan.

“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).

“Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.

Menurut Adies, ada dua beleid yang pembahasannya menunggu penyelesaian Revisi KUHAP, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...