Wamenlu RI Buka Suara usai Filipina Sahkan 2 UU, Sebut Laut Sulawesi: Kita Pelajari Dulu

Nhico
Nhico

Minggu, 17 November 2024 22:55

Ilustrasi Laut Sulawesi.(F-INT)
Ilustrasi Laut Sulawesi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, buka suara usai dua undang-undang yang baru disahkan Filipina terkait rute laut, menyebut nama Laut Sulawesi.

Filipina belum lama ini mengeluarkan Undang-undang Zona Maritim dan Undang-undang Alur Laut Kepulauan (Archipelagic Sea Lanes Act).

Dalam UU Alur Laut Kepulauan, Filipina mengidentifikasi Laut Sulawesi sebagai salah satu dari rute mereka.

Menanggapi UU itu, Havas mengatakan Indonesia perlu mempelajari terlebih dahulu.

“Pertama ya kita harus mempelajari secara detail terkait undang-undang ini,” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/11).

Dia lalu berujar, “Kedua yang namanya Archipelago Sea Lanes, sesuai dengan UNCLOS, penetapannya tak dilakukan secara sepihak.”

Penetapan tersebut, lanjut Havas, harus melalui proses di Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) yang berbasis di London, Inggris.

Dia lalu menceritakan saat Indonesia menentukan alur laut. Menurut Havas, RI berdiskusi dengan sejumlah mitra atau negara pengguna laut.

Setelah pertemuan tersebut, Indonesia melakukan diskusi internal. Hasil pembahasan internal kemudian dibawa ke IMO dan ditetapkan organisasi ini.

Terkait Filipina, Havas mengaku tak mengetahui prosesnya.

“Nah untuk Filipina saya enggak mengerti [prosesnya],” ujar dia.

Havas juga memberikan komentar soal Laut Sulawesi yang menjadi alur laut Filipina.

“Kalau menggunakan Laut Sulawesi sebagai jalur ya, enggak masalah. Karena laut Sulawesi sendiri kan sebagiannya Indonesia, sebagian Malaysia, sebagian Filipina,” ujar dia.

Laut Sulawesi berada di bagian barat Samudra Pasifik. Laut ii berbatasan dengan Kepulauan Sulu serta Kepulauan Mindanao Filipina di utara, di selatan berbatasan dengan Sulawesi, di timur berbatasan dengan gugusan Kepulauan Sangihe, dan di barat berbatasan dengan Pulau Kalimantan.

Dalam laporan Rappler, alur laut Filipina menurut UU terbaru, didefinisikan sebagai berikut

1. Laut Filipina – Selat Balintang – Laut Filipina Barat

2. Laut Sulawesi – Lintasan Sibutu – Laut Sulu – Lintasan Cuyo Timur – Selat Mindoro – Laut Filipina Barat

3. Laut Sulawesi – Selat Basilan – Laut Sulu – Selat Nasubata – Selat Balabac – Laut Filipina Barat

Gambar peta dalam “proposed archipelagic sea lanes,” menurut Havas, juga tak ada masalah atau yang melanggar garis batas dengan Indonesia.

“Kalau dilihat sih enggak ada masalah, masih dalam perairan dia [Filipina],” ujar Havas.

Dia juga menekankan yang perlu digarisbawahi yakni penetapan rute laut apakah sudah melibatkan diskusi dengan negara pengguna laut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...