Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan, keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa anggur Muscat mengandung zat berbahaya, maka pihaknya akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.
“Kita lagi nunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang, iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan yang berwenang BPOM,” ujar Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga :
Sudaryono menyebut, pihaknya juga akan merekomendasikan untuk menghentikan impor anggur Muscat apabila nantinya terbukti terdapat kandungan berbahaya pada buah tersebut. “Ya harus dong (setop impor), kan berbahaya,” ucap dia.
Komentar