Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota Makassar bakal memberikan diskon pajak PBB maksimal 30 persen bila warga telah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Relaksasi pajak tersebut hanya berlaku pada September 2021.
“Ada persyaratannya harus menunjukkan dia sudah vaksin. Jadi misalnya saya mau mengajukan permintaan pengurangan PBB, jadi atas nama saya,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan, Syair mengatakan pengurangan pajak tersebut bukan dalam bentuk insentif melainkan relaksasi.
Baca Juga :
Ia mengatakan relaksasi pajak PBB tersebut sehubungan dengan program Wali Kota Makassar yang mengimbau warga melakukan vaksinasi Covid-19. “Wali kota memberi reward kepada masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan cara mengurangi pajak PPB-nya maksimal 30 persen,” kata Syair.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan relaksasi pajak PBB harus terlebih dulu bermohon ke Bapenda dengan melampirkan sertifikat vaksin sesuai dengan nama yang tertera dalam PBB. Langkah tersebut, kata dia, untuk meningkatkan gairah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan membayar pajak. “Kita beri penghargaan terhadap masyarakat yang punya kemauan duluan melakukan vaksin,” ucapnya.
Selain pajak PBB, Syair mengatakan ke depan juga ada relaksasi pada jenis pajak lain. Hanya saja, untuk saat ini dimulai dari pajak PBB. Sementara untuk perusahaan, Syair menuturkan harus melampirkan keterangan bahwa minimal 80 karyawan di tempat tersebut sudah melakukan vaksinasi. “Kita sementara buat SOP-nya karena mulai berlaku besok,” tutupnya.
Komentar