Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kata Supratman, tema ini sangat cocok disampaikan ke konstituennya mengingat Kecamatan Manggala merupakan daerah yang bersentuhan langsung dengan TPA Tamangapa atau yang biasa disebut TPA Antang.
“Pada dasarnya di Manggala sangat terganggu dengan sampah, yang paling pertama adalah baunya. Kalau manggala walaupun sebenarnya bukan pandemi tetap pakai masker karena TPA cukup dekat sehingga kitaterbiasa dengan baunya,” ucap Supratman di Hotel Continent, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga :
Hanya saja yang tidak biasa kata Supra ialah retribusi, atau pembayaran yang harus dikeluarkan masyarakat tiap bulannya. Ia berharap ada kompensasi yang diberikan pemerintah terhadap warga Manggala menyangkut retribusi sampah.
“Banyak masyarakat mengeluh tentang pembayaran. Karena mereka yang paling dekat dan mendapat aroma tidak sedapnya, paling tidak di Manggala ada kompensasi,” sebutnya.
Kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar ini, setidaknya ada potongan 50 persen retribusi sampah. Atau bisa juga kompensasi berupa jaminan kesehatan, misal pemeriksaan secara rutin atau pemberian vitamin.
“Paling tidak kesehatan terjaga, minimal sebulan sekali ada pemeriksaan kesehatan. Orang diberi vitamin dan susu. Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dengan adanya TPA,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini berharap, pemerintahan selanjutnya bisa menindak lanjuti hal tersebut. Membuat kebijakan yang betul- betul pro rakyat.
Diketahui, dalam Sosper kali ini turut dihadiri dua pembicara yakni Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Andi Iskandar, dan Lurah Bangkala, Zulfiqar Kamaruddin. (*)
Komentar