Warga Terpapar Covid-19, Ini Syarat dan Jangka Waktu Isolasi Mandiri Terbaru dari Satgas

Nhico
Nhico

Sabtu, 05 Februari 2022 12:12

Ilustrasi Pasien Terpapar Covid-19. (F-INT)
Ilustrasi Pasien Terpapar Covid-19. (F-INT)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah mengizinkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 jika ingin melakukan isolasi mandiri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, warga yang bisa menjalani Isolasi Mandiri adalah pasien berusia kurang dari 45 tahun. Kedua, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

“Tempat isomannya memiliki kamar terpisah dan ada kamar mandi di tempat isoman,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 4 Februari 2022.

Selain itu, ada sejumlah syarat tambahan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan.

Di antaranya, dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan pulse oximetry atau alat pengukur saturasi oksigen.

“Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di tempat tinggal,” ucapnya.

Wiku menyebut, waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Terkait kebijakan exit test untuk menyelesaikan isoman, berdasarkan situasi dan kondisi terkini, maka hanya diwajibkan pada kasus positif yang telah merasakan perbaikan gejala pada hari kelima dan keenam isolasi,” terangnya.

Menurut Wiku, pasien bisa menyelesaikan masa isolasi jika hasil Cycle Threshold (CT) value tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dari 35 selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

“Jika memungkinkan, masyarakat dapat melakukan exit test untuk memastikan bahwa penyintas benar-benar sehat sebelum melakukan aktivitas dan tidak membahayakan orang lain,” tandas Wiku.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...