Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara Kini Dilindungi Hukum

Nhico
Nhico

Selasa, 29 April 2025 13:23

Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara Kini Dilindungi Hukum
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum.

Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.

“Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita,” kata Andi Basmal.

“Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto,” jelasnya.

Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.

Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.

“Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023,” ungkap Andi Basmal.

“Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini,” jelasnya.

Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. “Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya,” ujar Paris dengan penuh semangat.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Anali

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 April 2025 17:39
PKB Akan Gelar Muskerwil di Takalar, Dihadiri 24 Kabupaten Kota se Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel akan menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muske...
Metro29 April 2025 17:08
RDP Bersama Komisi B DPRD, Bulog Sulselbar Ungkap Serapan Gabah Lampaui Target Awal, Capai 512 Ribu Ton
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perum Bulog Wilayah Sulawesi Sela...
Daerah29 April 2025 16:35
Andi Ina Ajak Bank Mandiri Berpartisipasi dalam Pengembangan Kawasan Industri Barru
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, menerima kunjungan audiensi Bank Mandiri Barru di Ruang Kerja Bupati lantai V Mena...
Daerah29 April 2025 16:08
Pemda Sidrap Siapkan 10 Inovasi Terbaik Ikuti KIPP 2025
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Kelas Inov...