Pedoman Rakyat, Bone – Warga di Kabupaten Bone, Sulsel patut waspada. Pasalnya, dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Tim bea cukai makassar dengan satuan polisi pamong praja (satpol-pp) ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal beredar bebas di sejumlah toko.
Dalam operasi tersebut telah ditemukan 21.140 batang rokok atau 1.057 bungkus rokok illegal, dari 13 jenis merk rokok yang di geledah di 13 toko yang berada dikota watampone kabupaten bone, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.098.500.
Kasatpol pp bone Andi Akbar mengatakan temuan rokok ilegal tersebut disita dan akan di musnahkan di kota makassar sulawesi selatan dan berharap agar pedagang bisa bekerjasama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bone.
Baca Juga :
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan program bea cukai makassar yang disebut “operasi gempur rokok ilegal” yaitu pengawasan rutin terhadap peredaran hasil tembakau (ht) di berbagai daerah,” katanya, belum lama ini.
Diketahui barang ilegal ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan undang – undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Komentar