Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang wanita berinisial TF (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi usai diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah mahasiswa.
Modus TF melakukan penipuan terhadap para korbannya itu yakni mengiming-imingi bisa melaksanakan wisudah tanpa menempuh pendidikan kuliah.
TF sendiri diamakan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini di Jalan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (17/11/2021).
Baca Juga :
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal mengatakan, para korban dikenakan biaya oleh pelaku berkisar jutaan rupiah jika mau melakukan wisudah.
“Pelaku awalnya bertemu dengan korban lalu menawarkan untuk bisa wisudah dengan waktu yang cepat. Korban dikenakan biaya Rp 8,5 juta,” jelas Akhmad kepada Pedomanrakyat.com, Jumat (19/11/2021).
Menurut informasi, dalam kasus tindak pidana penipuan ini ada 9 orang korban. Namun, hanya satu korban yang melakukan pelaporan.
“Satu orang korban yang melapor. Kita masih lakukan pendalaman terkait perannya dan masih menunggu keterangan para saksi,” ucapnya.
Komentar