Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menitipkan aspirasi guru dan tenaga kependidikan di wilayah kepulauan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Aspirasi tersebut disampaikan saat Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar untuk menyerap masukan daerah terkait penyempurnaan regulasi guru dan dosen, Senin (21/9/2026).
Aliyah menilai forum tersebut penting untuk menyampaikan kondisi nyata dunia pendidikan, termasuk tantangan yang dihadapi tenaga pendidik di wilayah kepulauan.
Baca Juga :
Menurutnya, karakter geografis kepulauan membutuhkan perhatian khusus dalam kebijakan pendidikan, terutama terkait kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta kepastian bagi guru yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas.
“Permasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Aliyah.
Ia berharap revisi UU Guru dan Dosen dapat memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih kuat bagi para pendidik, termasuk guru yang mengabdi di wilayah dengan tantangan geografis.
“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.
Aliyah menegaskan, pemerataan layanan pendidikan membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta tenaga pendidik.
Kunjungan Komite III DPD RI tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi untuk penyempurnaan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Komentar