Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan komisinya ikut mengawasi daftar 44 ribu narapida (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Napi yang mendapatkan amnesti harus dipastikan sesuai sasaran.
“DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan dalam daftar 44 ribu ini,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025)
Legislator Partai NasDem itu mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 11 Februari 2025 perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti.
Baca Juga :
“Di dalam raker itu nanti kita akan lihat bagaimana data-data yang akan diusulkan,” ucap Willy.
Willy menekankan bahwa pemberian amnesti sejatinya merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.
“Nanti kita di dalam raker nanti kami akan lihat yang 44 ribu ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR,” ucap Willy.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu bakal dilakukan setelah Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan.
Komentar