Willy Aditya Sebut Pengesahan RUU PPRT Ada di Tangan Pimpinan DPR

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 05 Januari 2024 22:50

Willy Aditya Sebut Pengesahan RUU PPRT Ada di Tangan Pimpinan DPR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan hingga saat ini. Perjalanan RUU itu masih stagnan dan tidak kunjung ada kepastian.

“Keputusan pengesahan ada di tangan pimpinan DPR. Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima surpres dan DIM dari pemerintah, pimpinan lembaga legislatif tidak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut,” kata Willy di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Willy yang juga Ketua Panja RUU PPRT itu mengatakan, pengesahan RUU tersebut tidak akan terlaksana jika pucuk pimpinan tidak memberi sinyal positif.

“Bisa ditanyakan langsung kepada Ketua DPR mengapa belum juga disahkan, karena DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah keluar dan tidak terlalu banyak. Tetapi sampai saat ini RUU PPRT tidak bergerak sama sekali, belum pernah dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau rapat pimpinan. Jadi lambat atau cepatnya proses pengesahan ini tergantung pada pimpinan, khususnya Ketua DPR,” tegas Willy.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyebut sikap fraksi-fraksi dinilai tidak cukup untuk mendorong pimpinan DPR memulai pembahasan RUU PPRT.

Menurut dia, harus ada desakan secara masif oleh berbagai koalisi dan kelompok masyarakat sipil, khususnya organisasi di bidang PRT agar memberi sinyal kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan.

“Kami masih terus dan tetap meminta pimpinan DPR untuk membahas itu, karena DIM RUU PPRT juga tidak terlalu banyak, hampir sama seperti RUU TPKS dulu. Kalau itu dibahas sebenarnya cepat dan pengesahan ini bisa dilakukan dengan segera. Saya optimistis kalau berbagai pihak memberikan sinyal dan ditujukan kepada pimpinan DPR, maka bisa segera disahkan,” tukas Willy.

Bagaimanapun juga, tambah Willy, komitmen DPR dan kerja maraton yang ditunjukkan tim pemerintah saat merampungkan DIM menjadi sebuah harapan besar kepada para pekerja rumah tangga (PRT) di Tanah Air yang berjumlah sekitar lima juta orang.

Mereka telah menanti selama 19 tahun akan hadirnya payung hukum yang akan mengakui profesi mereka.

“Tentu kolaborasi penting dari semua kelompok kepentingan baik DPR, masyarakat sipil, media khususnya kelompok PRT sendiri. Sejatinya rancangan undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT tapi juga pemberi kerja. Belum adanya ketetapan waktu pengesahan membuat masyarakat harus mendorong RUU ini khususnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...