Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya menegaskan, hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Hukum tidak boleh menjadi alat teror, terlebih menjelang penyelenggaraan pemilu.
“Hukum tidak boleh menjadi alat teror dan intimidasi,” kata Willy Aditya dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Baca Juga :
Willy menilai, secara fatsun pemanfaatan hukum untuk politik adalah praktik yang kotor dan amoral. Hukum dijadikan alat oleh mereka yang punya kuasa atau akses ke ranah hukum.
Praktik tersebut, imbuh Legislator NasDem itu, membuat hukum menjadi tidak imparsial dan tercederai. Hal itu tentu membuat supremasi hukum jadi cacat.
“Maka adagium hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan terus-menerus terjadi,” tandas Willy.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu mengungkapkan, hukum memang harus ditegakkan, namun akan menjadi masalah jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Itu tidak beretika dan mengotori politik itu sendiri,” tandas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Praktik pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik akan berdampak buruk terhadap citra politik di Indonesia. Tidak heran jika masyarakat selalu menganggap politik kotor.
“Maka seruan untuk menolak politik identitas, politik kebencian pun menjadi sia-sia adanya. Mengapa? Karena yang di bawah akan melihat bahwa mereka yang di atas pun pada dasarnya mempraktikkan politik yang tidak bersih,” ujarnya.
Partai NasDem mengajak seluruh pihak membangun politik yang fair dan beretika. Praktik politik kotor harus dibuang jauh-jauh.
“Mari kita suguhkan kepada rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan negara ini, praktik politik yang mendewasakan,” pungkas Willy.
Komentar