Pedoman Rakyat, Jakarta – Keberadaan mafia di balik kedatangan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta terkuak.
Polisi mencium ada aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina.
Syaratnya, harus membayar Rp 6,5 juta. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD diduga menyerahkan sejumlah uang ke oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19.
Baca Juga :
Padahal, JD baru tiba di Indonesia setelah kembali dari India.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
“Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas, Senin (26/4/2021) malam.
S dan RW, menurut Yusri, berhubungan sebagai ayah dan anak. “Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW anaknya S,” sambungnya.
Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
“Intinya, mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina,” demikian Yusri.

Komentar