Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK mengimbau para menteri dan wakil menteri baru untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN)
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik jajaran menteri dan wakil menteri (wamen) baru pada Rabu (15/6/2022).
“KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
Baca Juga :
Ipi menekankan para pembantu baru presiden tersebut menduduki posisi yang memiliki fungsi strategis berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Tidak kalah penting, dia juga menekankan bahwa penyampaian LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi.
“LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Ipi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua menteri dan tiga wakil menteri (wamen) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

 
 
 
 
 
 
Komentar