Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Editor
Editor

Jumat, 10 Januari 2020 11:22

Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), meminta naskah akademik dan judulnya diperbaiki agar tidak mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat konsultasi.

“Ada beberapa poin yang perlu dirubah diantaranya kepentingan usaha, batas saham, kepemilikan saham yang diserahkan ke pemerintah ke Perseroda,” ujar Ketua Pansus Fachruddin Rangga.

Tidak hanya itu, bentuk lain dalam pendirian Perseroda itu berkaitan dengan aset, sebab kata dia, sebagian aset yang dikelola masih milik pemerintah, termasuk soal pembayaran pajak dan lainnya nanti juga menjadi pertimbangan untuk di masukkan dalam perbaikannya.

“Kenapa Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan membuat Perseroda, karena setelah menghitung aset yang dikelola, ternyata pajak yang dibayarkan jauh lebih besar dibanding keuntungan. Ini tentu menjadi perhatian dan pertimbangan Pansus,” beber dia.

Mengenai siapa yang nantinya menjadi direksi, kata dia, belum diketahui dan belum dibahas sampai ke situ. Menjadi pembahasan adalah substansinya apa perubahan bentuk hukum sesuai dengan aturan di Undang-undang 23 tahun 2014.

“Hambatannya selalu pada judul (Renperda). Oleh karena itu disampaikan cari judul alternatif bila sekiranya ditolak asalkan tidak mengubah substansinya. Ini kan judulnya perubahan bentuk,” kata Rangga.

Mengenai dengan masukan dan pandangan seluruh anggota dewan maupun tim pakar, saat rapat, sebutnya sudah dirampungkan, tinggal nantinya dibahas soal batang tubuh dalam Ranperda tersebut untuk diperbaiki.

“Kalau sekiranya Ranpeda Perseroda nanti berdiri (ditetapkan) maka harus ada Ranperda tentang penyetaraan modal, dan itu harus ada dibuatkan Perda,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota lainnya, Irwan Muin. Ia sependapat bahwa pembahasan Ranperda itu jangan terlalu larut dalam naskah akademik. Diperlukan sekarang adalah fokus sekarang batang tubuh.

Sementara, anggota lainnya, Husmaruddin dari Fraksi PAN juga mendorong pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda sebaiknya dipercepat.

Sedangkan legislator dari Fraksi PAN lainnya, Usman Lonta, berharap setelah perubahan bentuk hukum Perusda, Perseroda mesti menggarap sektor usaha yang belum digarap selama ini.

“Kami berharap Perseroda juga punya andil untuk mengembangkan usaha kecil menengah kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba pada kesempatan itu menanggapi permintaan Pansus Ranperda Perseroda dengan berjanji akan mengakomodir seluruh masukan pansus begitupun tim Pakar dari akademisi. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...