Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Editor
Editor

Jumat, 10 Januari 2020 11:22

Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), meminta naskah akademik dan judulnya diperbaiki agar tidak mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat konsultasi.

“Ada beberapa poin yang perlu dirubah diantaranya kepentingan usaha, batas saham, kepemilikan saham yang diserahkan ke pemerintah ke Perseroda,” ujar Ketua Pansus Fachruddin Rangga.

Tidak hanya itu, bentuk lain dalam pendirian Perseroda itu berkaitan dengan aset, sebab kata dia, sebagian aset yang dikelola masih milik pemerintah, termasuk soal pembayaran pajak dan lainnya nanti juga menjadi pertimbangan untuk di masukkan dalam perbaikannya.

“Kenapa Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan membuat Perseroda, karena setelah menghitung aset yang dikelola, ternyata pajak yang dibayarkan jauh lebih besar dibanding keuntungan. Ini tentu menjadi perhatian dan pertimbangan Pansus,” beber dia.

Mengenai siapa yang nantinya menjadi direksi, kata dia, belum diketahui dan belum dibahas sampai ke situ. Menjadi pembahasan adalah substansinya apa perubahan bentuk hukum sesuai dengan aturan di Undang-undang 23 tahun 2014.

“Hambatannya selalu pada judul (Renperda). Oleh karena itu disampaikan cari judul alternatif bila sekiranya ditolak asalkan tidak mengubah substansinya. Ini kan judulnya perubahan bentuk,” kata Rangga.

Mengenai dengan masukan dan pandangan seluruh anggota dewan maupun tim pakar, saat rapat, sebutnya sudah dirampungkan, tinggal nantinya dibahas soal batang tubuh dalam Ranperda tersebut untuk diperbaiki.

“Kalau sekiranya Ranpeda Perseroda nanti berdiri (ditetapkan) maka harus ada Ranperda tentang penyetaraan modal, dan itu harus ada dibuatkan Perda,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota lainnya, Irwan Muin. Ia sependapat bahwa pembahasan Ranperda itu jangan terlalu larut dalam naskah akademik. Diperlukan sekarang adalah fokus sekarang batang tubuh.

Sementara, anggota lainnya, Husmaruddin dari Fraksi PAN juga mendorong pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda sebaiknya dipercepat.

Sedangkan legislator dari Fraksi PAN lainnya, Usman Lonta, berharap setelah perubahan bentuk hukum Perusda, Perseroda mesti menggarap sektor usaha yang belum digarap selama ini.

“Kami berharap Perseroda juga punya andil untuk mengembangkan usaha kecil menengah kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba pada kesempatan itu menanggapi permintaan Pansus Ranperda Perseroda dengan berjanji akan mengakomodir seluruh masukan pansus begitupun tim Pakar dari akademisi. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 22:12
BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, Abdul H...
Edukasi16 Juni 2026 21:15
FK Unhas Gelar Sertijab Wakil Dekan dan Ketua GPM-PR Periode 2026–2030
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) menyelenggarakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Dekan...
Politik16 Juni 2026 20:16
PPP Sulsel Siapkan Pelantikan Megah, Ilham Ari Fauzi: Momentum Gerakkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar pelantikan peng...
Metro16 Juni 2026 19:13
Muhammad Sadar Dorong Audit BPK Bendung Lalengrie, Demi Kepastian Proyek yang Dinanti Warga Bone
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Harapan masyarakat Kabupaten Bone terhadap keberadaan Bendung dan Embung Lalengrie kembali menjadi perhatian DPRD Sula...