Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Editor
Editor

Jumat, 10 Januari 2020 11:22

Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), meminta naskah akademik dan judulnya diperbaiki agar tidak mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat konsultasi.

“Ada beberapa poin yang perlu dirubah diantaranya kepentingan usaha, batas saham, kepemilikan saham yang diserahkan ke pemerintah ke Perseroda,” ujar Ketua Pansus Fachruddin Rangga.

Tidak hanya itu, bentuk lain dalam pendirian Perseroda itu berkaitan dengan aset, sebab kata dia, sebagian aset yang dikelola masih milik pemerintah, termasuk soal pembayaran pajak dan lainnya nanti juga menjadi pertimbangan untuk di masukkan dalam perbaikannya.

“Kenapa Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan membuat Perseroda, karena setelah menghitung aset yang dikelola, ternyata pajak yang dibayarkan jauh lebih besar dibanding keuntungan. Ini tentu menjadi perhatian dan pertimbangan Pansus,” beber dia.

Mengenai siapa yang nantinya menjadi direksi, kata dia, belum diketahui dan belum dibahas sampai ke situ. Menjadi pembahasan adalah substansinya apa perubahan bentuk hukum sesuai dengan aturan di Undang-undang 23 tahun 2014.

“Hambatannya selalu pada judul (Renperda). Oleh karena itu disampaikan cari judul alternatif bila sekiranya ditolak asalkan tidak mengubah substansinya. Ini kan judulnya perubahan bentuk,” kata Rangga.

Mengenai dengan masukan dan pandangan seluruh anggota dewan maupun tim pakar, saat rapat, sebutnya sudah dirampungkan, tinggal nantinya dibahas soal batang tubuh dalam Ranperda tersebut untuk diperbaiki.

“Kalau sekiranya Ranpeda Perseroda nanti berdiri (ditetapkan) maka harus ada Ranperda tentang penyetaraan modal, dan itu harus ada dibuatkan Perda,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota lainnya, Irwan Muin. Ia sependapat bahwa pembahasan Ranperda itu jangan terlalu larut dalam naskah akademik. Diperlukan sekarang adalah fokus sekarang batang tubuh.

Sementara, anggota lainnya, Husmaruddin dari Fraksi PAN juga mendorong pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda sebaiknya dipercepat.

Sedangkan legislator dari Fraksi PAN lainnya, Usman Lonta, berharap setelah perubahan bentuk hukum Perusda, Perseroda mesti menggarap sektor usaha yang belum digarap selama ini.

“Kami berharap Perseroda juga punya andil untuk mengembangkan usaha kecil menengah kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba pada kesempatan itu menanggapi permintaan Pansus Ranperda Perseroda dengan berjanji akan mengakomodir seluruh masukan pansus begitupun tim Pakar dari akademisi. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Agustus 2026 16:26
KONI Makassar Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025-2029, Berikut Nama-namanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar resmi menetapkan susunan kepengurusan terbaru masa bakti 2...
Nasional31 Juli 2026 22:29
Perkuat Tata Kelola Kehutanan Berbasis Data, Kemenhut Implementasikan IHN 2.0
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola kehutanan berbasis data melalui implementasi Inventarisasi Hutan ...
Metro31 Juli 2026 21:27
Kebijakan Pilah Sampah Mulai Besok, Pemkot Makassar Siapkan Fasilitas dan Edukasi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026....
Metro31 Juli 2026 20:25
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel, Jembatan Salujambu Penghubung Luwu-Luwu Utara Segera Difungsikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jembatan Salujambu yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, dan menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu denga...