Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Editor
Editor

Jumat, 10 Januari 2020 11:22

Yang Harus Diperbaiki di Perubahan Status Perusda ke Perseroda Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), meminta naskah akademik dan judulnya diperbaiki agar tidak mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat konsultasi.

“Ada beberapa poin yang perlu dirubah diantaranya kepentingan usaha, batas saham, kepemilikan saham yang diserahkan ke pemerintah ke Perseroda,” ujar Ketua Pansus Fachruddin Rangga.

Tidak hanya itu, bentuk lain dalam pendirian Perseroda itu berkaitan dengan aset, sebab kata dia, sebagian aset yang dikelola masih milik pemerintah, termasuk soal pembayaran pajak dan lainnya nanti juga menjadi pertimbangan untuk di masukkan dalam perbaikannya.

“Kenapa Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan membuat Perseroda, karena setelah menghitung aset yang dikelola, ternyata pajak yang dibayarkan jauh lebih besar dibanding keuntungan. Ini tentu menjadi perhatian dan pertimbangan Pansus,” beber dia.

Mengenai siapa yang nantinya menjadi direksi, kata dia, belum diketahui dan belum dibahas sampai ke situ. Menjadi pembahasan adalah substansinya apa perubahan bentuk hukum sesuai dengan aturan di Undang-undang 23 tahun 2014.

“Hambatannya selalu pada judul (Renperda). Oleh karena itu disampaikan cari judul alternatif bila sekiranya ditolak asalkan tidak mengubah substansinya. Ini kan judulnya perubahan bentuk,” kata Rangga.

Mengenai dengan masukan dan pandangan seluruh anggota dewan maupun tim pakar, saat rapat, sebutnya sudah dirampungkan, tinggal nantinya dibahas soal batang tubuh dalam Ranperda tersebut untuk diperbaiki.

“Kalau sekiranya Ranpeda Perseroda nanti berdiri (ditetapkan) maka harus ada Ranperda tentang penyetaraan modal, dan itu harus ada dibuatkan Perda,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota lainnya, Irwan Muin. Ia sependapat bahwa pembahasan Ranperda itu jangan terlalu larut dalam naskah akademik. Diperlukan sekarang adalah fokus sekarang batang tubuh.

Sementara, anggota lainnya, Husmaruddin dari Fraksi PAN juga mendorong pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda sebaiknya dipercepat.

Sedangkan legislator dari Fraksi PAN lainnya, Usman Lonta, berharap setelah perubahan bentuk hukum Perusda, Perseroda mesti menggarap sektor usaha yang belum digarap selama ini.

“Kami berharap Perseroda juga punya andil untuk mengembangkan usaha kecil menengah kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba pada kesempatan itu menanggapi permintaan Pansus Ranperda Perseroda dengan berjanji akan mengakomodir seluruh masukan pansus begitupun tim Pakar dari akademisi. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Hiburan26 September 2023 15:53
Promosikan Judi Online, Cupi Cupita Diperiksa Polisi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyanyi Cupi Warsita alias Cupi Cupita mendatangi markas Bareskrim Polri guna memenuhi undangan klarifikasi terkai...
Nasional26 September 2023 15:46
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capre...
Hiburan26 September 2023 15:37
Fuji Bete Kerap Dijodohkan: Kalian Enggak Ada Hak Mengatur Percintaan Saya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Artis peran Fujianti Utami atau Fuji mengimbau agar netizen tak menjodoh-jodohkannya dengan siapa pun. Menurut Fuji...
Metro26 September 2023 15:30
Bahtiar Baharuddin Lantik Empat Pj Kepala Daerah di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, melantik empat Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota...