Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dalam kasus promosi judi online.
Mengutip dari detikJabar, vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/10).
Duduk selaku Ketua Majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Bandung itu.
Majelis hakim PN Bandung menyatakan Paleka bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim terhadap Paleka itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Komentar