Pedomanrakyat.com, Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2023 sudah terbit.
Hal ini termuat dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, ada sejumlah tanggal merah di bulan Juni 2023 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga :
Menurut SKB 3 Menteri, pada tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak. Tahun ini merupakan peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE (Buddhist Era).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai tahun 2023 ini pemerintah menetapkan tanggal merah cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Waisak. Seperti dalam surat keputusan cuti bersama Waisak bertepatan pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Berikut informasi tanggal merah untuk cuti bersama di bulan Juni 2023:
Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
Selain cuti bersama, ada pula sejumlah tanggal merah untuk hari libur nasional di bulan Juni yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri. Daftar hari libur nasional bulan Juni 2023 jatuh pada tanggal 1 Juni, 4 Juni, dan 29 Juni.
Berikut daftar tanggal merah untuk hari libur nasional di bulan Juni 2023:
Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Komentar