Pedomanrakyat.com, Takalar — Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Takalar telah mencapai tahap penyelesaian secara menyeluruh, dengan terbentuknya koperasi di seluruh 110 desa dan kelurahan yang berada di kabupaten Takalar.
Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Takalar akan menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan aspek legalitas koperasi desa Merah Putih.
Baca Juga :
Hal ini dilakukan guna memastikan proses pendirian koperasi berjalan dengan tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung sabtu, 26/04/2025.
Dalam kesempatan itu, Daeng Manye sapaan akrab Bupati Takalar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan koperasi yang sehat dan berdaya saing.
Dalam pernyataannya, Daeng Manye menyampaikan bahwa proses pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar tidak diserahkan kepada masing-masing desa.
Sebaliknya, pengelolaan aspek legalitas tersebut akan dipusatkan di tingkat kabupaten agar pelaksanaannya lebih efektif dan terkoordinasi.
“Untuk aspek legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar, kami tidak serahkan kepada desa, tetapi kami kumpulkan di tingkat kabupaten,” ujar beliau dalam forum Rakorda tersebut.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar telah menunjuk empat orang notaris yang akan bertanggung jawab dalam menangani aspek legalitas koperasi, dengan pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan desa.
Penunjukan notaris ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat desa.
Komentar