100% Terbentuk, Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih

Nhico
Nhico

Senin, 28 April 2025 11:41

Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih.
Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih.

Pedomanrakyat.com, Takalar — Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Takalar telah mencapai tahap penyelesaian secara menyeluruh, dengan terbentuknya koperasi di seluruh 110 desa dan kelurahan yang berada di kabupaten Takalar.

Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Takalar akan menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan aspek legalitas koperasi desa Merah Putih.

Hal ini dilakukan guna memastikan proses pendirian koperasi berjalan dengan tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung sabtu, 26/04/2025.

Dalam kesempatan itu, Daeng Manye sapaan akrab Bupati Takalar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan koperasi yang sehat dan berdaya saing.

Dalam pernyataannya, Daeng Manye menyampaikan bahwa proses pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar tidak diserahkan kepada masing-masing desa.

Sebaliknya, pengelolaan aspek legalitas tersebut akan dipusatkan di tingkat kabupaten agar pelaksanaannya lebih efektif dan terkoordinasi.

“Untuk aspek legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar, kami tidak serahkan kepada desa, tetapi kami kumpulkan di tingkat kabupaten,” ujar beliau dalam forum Rakorda tersebut.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar telah menunjuk empat orang notaris yang akan bertanggung jawab dalam menangani aspek legalitas koperasi, dengan pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan desa.

Penunjukan notaris ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat desa.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 April 2025 23:04
Terima Pengurus Abpednas Barru, Andi Ina Sebut BPD Sebagai Mitra Startegis Pemerintah
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Pengurus DPC Asosiasi Badan Permusya...
Daerah28 April 2025 22:39
Bupati Soppeng Ikuti RDP Bersama Komisi II DPR, Mendagri dan Gubernur Se-Indonesia
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendap...
Politik28 April 2025 22:15
KPU RI Apresiasi Sinegritas Forkopimda Sulsel di Pilgub 2024: InsyaAllah Jadi Amal Kebaikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, melaksankan rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan...
Metro28 April 2025 21:10
Tak Main-main, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Sikat Jukir Nakal di Wajo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban pelayana...