Pedomanrakyat.com, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui tim gabungan resmi menyegel dua bangunan toko retail modern yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (28/5/2025).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan moratorium izin toko modern yang dikeluarkan Bupati Takalar.
Baca Juga :
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Moratorium ini tertuang dalam surat Bupati Takalar nomor 500.3.1/1056/SETDA tertanggal 23 Mei 2025. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah toko modern dinilai telah melampaui daya tampung pasar lokal dan terkonsentrasi di wilayah kota, yang berpotensi menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Hari ini kami melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan kebijakan moratorium Bupati Takalar,” tegas Kasatpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba.
Dua bangunan yang disegel tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin perdagangan, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Pemerintah memastikan bahwa moratorium ini berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan dan setiap pembangunan toko modern di wilayah kota Takalar akan diverifikasi ulang berdasarkan jarak, persebaran, dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata ruang ekonomi yang seimbang dan memberi ruang tumbuh bagi pelaku UMKM lokal.
Komentar